Minggu, 23 Oktober 2016

Judi Berkedok Permainan Anak Di Riau Di Grebek

Judi Berkedok Permainan Anak Di Riau Di Grebek



BeritaBandarJudi - Bareskrim Polri umumkan sebanyak 16 orang telah diciduk oleh jajaran Subdit III Direktorat untuk kasus tindak pidana umum. Pelaku yang tertangkap tersebut juga dilaporkan telah terlibat pada suatu sindikat perjudian di Dumai, Riau. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Sulistiyono menjelaskan bahwa ke 16 tersangka itu di tangkap dari sejumlah tempat.

Dalam mengoperasikan bisnis haram tersebut, mereka berkedok sebagai sebuah wahana permainan untuk anaka-anak.

"Lokasi perjudian ini bermodus permainan anak-anak, tapi bila anda memenangkan permainan tersebut, Voucher yang didapatkan dari permainan itu dapat ditukar secara langsung dengan uang asli, ujar Sulistiyono di Mabes Polri, Jakarta.

Dia menjelaskan, dua lokasi yang digerebek adalah Star Zone yang berlokasi tepatnya di jalan Budi kemuliaan, Dumai, Riau.

7 dari 16 tersangka ditangkap disitu dan juga 45 mesin permainan sudah di amankan. Kemudian operasi penangkapan selanjutnya dilanjutkan di jalan Hasanudin, Kelurahan Timba Sekampung, Dumai, Riau. Di tempat inilah para pelaku juga membuka bisnis haram dengan modus permainan anak-anak.

"Kami telah sita 76 lembar voucher permainan dan juga uang tunai senilai Rp 33.731.000. Disana kami mendapatkan 12 mesin permainan, 285 lembar voucher dan uang tunai sebesar Rp 26.955.000," ujarnya.

Dari kedua lokasi tersebut, sulistiyono berkata, perbulannya mereka dapat menghasilkan omset hingga Rp 600 juta. "Kini pelaku tersebut sudah diamankan dan telah dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," Ujar Sulistiyono ke Berita Online Terupdate.
Share:

About

Diberdayakan oleh Blogger.